Sabtu, 25 Agustus 2012

Kalah Di Persidangan, Samsung Ganti Rugi Rp 9,5 Triliun Ke Aplple

Dewan juri memutuskan Samsung telah melakukan pelanggaran paten dan harus membayar Apple sebesar USD 1.051 miliar atau sekitar Rp 9,5 triliun sebagai ganti rugi kerusakaan.

Juri yang terdiri dari sembilan orang di pengadilan federal San Jose, California, AS, telah mempertimbangkan 700 pertanyaan tentang klaim masing-masing pihak bahwa rivalnya telah melanggar kekayaan intelektualnya.

Mereka akhirnya mengabulkan sebagian tuntutan yang diajukan oleh Apple. Semula perusahaan asal AS itu mengajukan tuntutan sebesar USD 2,5 juta atau sekitar Rp 23,7 triliun lebih kepada Samsung, namun juri hanya mengabulkan hampir setengahnya saja.

Para juri memutuskan Samsung telah melanggar paten atas desain dan software milik Apple. Meski demikian, keputusan juri ini belum disahkan oleh hakim Lucy Koh yang memimpin persidangan.

Kemenangan bagi Apple bisa berdampak buruk bagi Samsung maupun Android yang diusungnya. Sebab, hakim Lucky Koh bisa mengeluarkan larangan penjualan beberapa produk Samsung di AS. Samsung sendiri nampaknya akan mengajukan banding.
Sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar